Hukum forex dalam pandangan islam

Hukum forex dalam pandangan islam

Author: Skamobiler On: 15.06.2017

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia: Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam? Mari kita bahas dengan artikel yang pertama: Forex Dalam Hukum Islam. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.

hukum forex dalam pandangan islam

Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:.

hukum forex dalam pandangan islam

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya.

Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hukum Penggunaan Kad Kredit

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, hal. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.

Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing.

Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing A.

Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud , hal Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.

Pengenalan, Apa Itu Forex, Definisi Forex

Bahwa dalam 'urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Pengertian Etika, Profesi, dan Profesionalisme - Mari Menulis !

Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak ' HR. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.

Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.

Ulama sepakat ijma' bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.

Jenis-jenis transaksi Valuta Asing. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa'adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.

Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Home Fatwa MUI FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX.

hukum forex dalam pandangan islam

Profil Struktur Tarif Iklan. Tafsir Hadits Fiqh Tazkiyatun Nafsi. Dunia Islam MUI Ormas. FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia: Apakah Trading Forex Haram? Apakah Trading Forex Halal? HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1.

Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya bukan najis Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang al-sharf , baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Ulama sepakat ijma' bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu Memperhatikan: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi untung-untungan. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1.

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa'adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah 3. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:

Rating 4,1 stars - 788 reviews
inserted by FC2 system